Tautan-tautan Akses

Fox Selesaikan Gugatan Pencemaran Nama Baik Dominion Sebesar $787,5 Juta


Seorang pria tampak berjalan melewati markas media Fox News di New York, pada 12 April 2023. (Foto: AP/Yuki Iwamura)
Seorang pria tampak berjalan melewati markas media Fox News di New York, pada 12 April 2023. (Foto: AP/Yuki Iwamura)

Fox Corp dan Fox News, pada Selasa (18/4), menyelesaikan gugatan pencemaran nama baik oleh Dominion Voting Systems sebesar $787,5 juta atau setara dengan hampir Rp12 triliun. Penyelesaian itu berarti menghindari persidangan yang akan menempatkan salah satu perusahaan media top dunia itu pada sasaran kecaman atas liputannya tentang klaim terjadinya kecurangan dalam pemilu AS 2020.

Penyelesaian itu diumumkan oleh Fox, Dominion, dan hakim dalam kasus tersebut pada pukul 11 waktu setempat, dengan 12 orang juri yang dipilih pada Selasa pagi dan sidang kasus tersebut siap dimulai dengan pernyataan pembukaan pada Selasa sore.

Dominion telah meminta ganti rugi sebesar $1,6 miliar dalam gugatan yang diajukan pada tahun 2021, dan Hakim Pengadilan Tinggi Delaware Eric Davis memimpin sidang untuk kasus tersebut di Wilmington.

Dominion mengungkapkan angka penyelesaian itu, dan CEO John Poulos mengatakan Fox telah mengaku berbohong tentang perusahaannya.

Pengacara Dominion Justin Nelson mengatakan penyelesaian itu “merupakan pemulihan nama baik dan pertanggungjawaban” dan bahwa “kebohongan memiliki konsekuensi.” Pengacara Dominion menolak untuk menjawab pertanyaan tentang apakah Fox News akan meminta maaf secara terbuka atau melakukan reformasi.

“Kami mengakui putusan pengadilan yang menemukan klaim tertentu tentang Dominion adalah salah. Penyelesaian ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Fox terhadap standar jurnalistik tertinggi. Kami berharap keputusan kami untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan Dominion secara damai – daripada kesengitan dari persidangan yang memecah belah – sehingga memungkinkan negara untuk bergerak maju dari masalah ini,” kata Fox dalam sebuah pernyataan.

Yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut adalah apakah Fox bertanggung jawab karena menyiarkan klaim bahwa mesin penghitungan suara Dominion yang berbasis di Denver digunakan untuk memanipulasi pemilu AS 2020 untuk mendukung Joe Biden dari Partai Demokrat daripada Presiden Donald Trump dari Partai Republik. Dominion berpendapat bahwa klaim itu menyebabkan “kerugian ekonomi yang sangat besar dan tidak dapat diperbaiki” bagi perusahaan. [lt/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG