Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan masalah daftar pemilih terkait pemilihan kepala daerah tetap rawan sengketa.“Contohnya di Nabire, pilkada sudah selesai dan proses benar, oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih banyak dari jumlah penduduk,” ujarnya dalam diskusi, Kamis (2/9).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire, Papua. Pemungutan ulang dilakukan karena jumlah pemilih lebih banyak, yakni 178.000 orang dibandingkan jumlah penduduk 172.000 jiwa.
Dalam putusan, Mahkamah menetapkan jumlah pemilih yang sudah diverifikasi ulang sebanyak 85.900 orang atau separuh dari jumlah penduduk. Persoalan yang sama juga terjadi pada Pemilihan Presiden 2019 yang mengalami perbaikan daftar pemilih tetap sampai tiga kali.
Bahtiar mengatakan pemerintah sedang melakukan perbaikan.
“Suatu ketika, mungkin basis datanya hanya satu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK),” ujarnya.
Nantinya, kata Bachtiar, sumber data data untuk keperluan negara hanya satu, yakni dari kependudukan dan catatan sipil. “Karena sumbernya sudah benar.”
Untuk mengantisipasi persoalan terulang, pemerintah mulai melakukan persiapan untuk keperluan Pemilihan Presiden 2024. Bahtiar bahkan berani berjanji, ajang pemilihan itu kondisinya akan lebih landai.
Data Rusak dari Bawah
Guru besar psikologi politik Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk, mengaku heran dengan kasus data terkait pemilu atau pilkada di Indonesia. Menurut mantan panitia seleksi komisioner KPU ini, persoalan data di masa kini bukanlah sesuatu yang rumit, karena bisa memanfaatkan teknologi. Mengambil contoh kasus Nabire, dia justru menduga persoalan ada di sumber daya manusianya.
“Ini kalau enggak ada niat, kalau kasus Nabire ini niat buruk ini. Kalau misalnya orang tidak kompeten, nyatat-nyatat data itu nanti kecenderungannya berkurang, tetapi ini kok nambah,” kata Handi.
Data itu persolan teknis, kata Hamdi, yang bisa diselesaikan dengan konsultasi kepada ahli teknologi informasi. Melihat apa yang terjadi selama ini, dia justru mengatakan sepertinya pemerintah begitu repot mengurus masalah data.
Sementara mantan komisioner KPU, I Gusti Putu Artha yang turut berpendapat dalam diskusi ini, juga menyebut data sebagai persoalan lama.
“Begitu saya di lapangan, sebagai konsultan, ketemu jawabannya. Seluruh norma hukum kita bagus, perangkat kita bagus, ternyata bandit-banditnya itu ada di level dusun dan kepala desa, yang merusak DPT itu,” kata Putu.
Data yang disebut sebagai barang rusak oleh Putu itulah, yang kemudian direkap oleh panitia pemilihan di tingkat atas, seperti kecamatan dan kabupaten. Kerusakan data terjadi berlanjut hingga ke data nasional. Pemerintah memiliki tugas untuk memutus mata rantai perusakan data ini, dan membubarkan konspirasi pihak-pihak di level bawah, yang biasanya menggunakan data rusak untuk keuntungan politik.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut data sebagai masalah klasik.
“Saya juga beberapa kali mendorong baik secara formal maupun informal, saya kira persoalan DPT ini akan bisa kita minimalisir ketika negara atau pemerintah mempunyai database kependudukan yang baik, yang terintegrasi dan punya sistem pengelolaannya secara baik juga,” kata Ahmad Doli.
Bukan hanya terkait pemilu, kisruh data juga terjadi dalam banyak sektor. Kebencanaan misalnya, proses pemberian bantuan sosial akan memunculkan konflik karena faktor data. Bahkan, yang paling mutakhir, upaya vaksinasi COVID-19 juga diwarnai problem data. Di sisi lain, ada juga problem data bocor di mana pihak-pihak yang seharusnya tidak memegangnya, justru bisa mengakses data kependudukan.
“Mudah-mudahan dalam waktu 1 atau 2 tahun dari 3 tahun kita menghadapi pemilu ke depan, ini bisa diselesaikan oleh pemerintah,” kata Ahmad Doli.
Janjikan Perbaikan Data
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bahkan menyinggung soal konflik antarlembaga yang muncul akibat data. Muncul rasa saling tidak percaya antara Kemendagri dan KPU terkait DPT yang disusun.
“Semestinya kita tidak seperti kemarin, kita sering bersyahwasangka ketika data sudah diberikan ke KPU, tidak mau lagi memberikan DPT kepada teman-teman di Dukcapil (Sudin Kependudukan dan Data Sipil .red),” ujar Afifuddin.
Seluruh pihak harus duduk bersama memecahkan persoalan itu, dan Bawaslu dipastikan akan berperan.
Pada kesempatan sama, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi, meyakinkan publik bahwa lembaga tersebut telah melakukan sejumlah persiapan. Inventarisasi regulasi yang dibutuhkan, kajian dan simulasi, juga evaluasi pemilu lalu dilakukan untuk menemukan alternatif atau penyempurnaan konsep.
“Kalau kita lihat, kompleksitas masalah data ini di daerah luar biasa. Ditambah dengan medan dan kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat. Tetapi dengan waktu yang ada, saya kira kalau kita betul-betul berperan secara efektif dan memiliki komitmen yang sama, itu bisa berjalan,” tambah Sandi.
Tidak kalah penting saat ini, lanjut Sandi, adalah terobosan dan antisipasi terkait situasi pandemi. Pilkada serentak 2020 menjadi pengalaman, dan akan dilakukan evaluasi dan kajian untuk perbaikan ke depan.
“KPU telah memiliki sejumlah program riset nasional terkait implementasi IT dalam pemutakhiran pemilih. Ada juga desain kerangka hukum yang sedang dikerjakan, dan dapat menjadi bahan dalam rangka penyempurnaan sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Sandi meyakinkan. [ns/ah]