Tautan-tautan Akses

Komjen Budi Gunawan Ajukan Praperadilan terhadap KPK


Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (foto dok. Wikipedia).
Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (foto dok. Wikipedia).

Calon Kapolri ​Komjen Budi Gunawan dibantu Divisi Hukum Mabes Polri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap KPK, terkait status tersangka yang ia sandang.

Calon Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penetapan status tersangkanya.

Calon tunggal kapolri itu merasa ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie Rabu mengatakan lembaganya akan membantu dan mendamping Komjen Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Hal ini dikarenakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu masih berstatus sebagai perwira polri aktif. Divisi Hukum Mabes Polri lanjutnya juga telah membentuk tim untuk mendampingi Komjen Budi Gunawan dalam melakukan praperdilan.

Praperadilan ini tambahnya merupakan kehendak dari Komjen Budi Gunawan dan Polri memberikan bantuan.

Ronny Sompie menjelaskan, "Mestinya kita melihat ini bukan antar institusi antara Polri dan KPK. Jangan kita melihat KPK itu sudah bagus selama ini kemudian tidak boleh ada hak yang dituntut oleh tersangkanya. Poin besarnya tentang penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, itu juga yang dikomplain oleh beliau ketika ada uji kelayakan da kepatutan di komisi III DPR, beliau menyampaikan bahwa tidak ada keadilan hukum, ini yang kemudian kita salurkan."

Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Eister mengatakan praperadilan yang dilakukan Polri atas nama Komjen Budi Gunawan bisa mempengaruhi proses jalannya hukum. Selain itu, langkah praperadilan bisa membenturkan dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan KPK.

KPK saat menetapkan calon kapolri sebagai tersangka di kantornya (13/1).
KPK saat menetapkan calon kapolri sebagai tersangka di kantornya (13/1).

Menurutnya, Polri seharunya tidak boleh memback-up calon tunggal Kapolri dalam melakukan praperadilan kepada KPK.

Lola menambahkan bahwa ini dikarenakan apa yang dilakukan Budi Gunawan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, adalah terkait personal, bukan institusi. Selain itu, langkah Polri membantu Komjen Budi Gunawan akan menjadi penilaian buruk di mata publik.

"Jelas akan memakan waktu dan mungkin akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan di KPK. Yang kami khawatirkan sekarang-sekarang jangan sampai terjadi friksi antar lembaga," papar Lola Eister.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya menghormati langkah Komjen Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Bambang, KPK siap menghadapi langkah hukum yang diambil Komjen Budi Gunawan yang didampingi oleh Mabes Polri.Meski demikian tambahnya KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu.

"KPK akan berpijak pada fungsi-fungsi utamanya yaitu dalam proses penegakan hukum melakukan penegakan hukum yang baik dan benar, bertanggung jawab dan profesional," tegas Bambang Widjojanto.

Recommended

XS
SM
MD
LG