Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (24/2), menyatakan dua pria bersalah karena hubungan seksual sesama jenis dan menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum kepada mereka, kata seorang pejabat.
Pada November, warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh dan menemukan kedua pria tersebut -- yang keduanya adalah mahasiswa di universitas setempat -- bersama. Mereka kemudian dibawa ke polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.
"Majelis hakim di Pengadilan Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada pasangan yang terlibat dalam liwath (hubungan seks sesama jenis)," kata Alfian, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kepada AFP.
"AI (pria pertama) dijatuhi hukuman 85 kali cambukan, sementara DA (pria kedua) dijatuhi hukuman 80 kali cambukan."
Tersangka pertama dijatuhi hukuman yang lebih berat karena ia menyewa kamar dan dianggap sebagai orang yang "memulai tindakan tersebut," tambah Alfian.
Hukuman cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum diterapkan di Aceh untuk berbagai pelanggaran, seperti perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.
Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.
Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.
Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.
Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini. [ah/es]
Forum