Tautan-tautan Akses

Bantu Orang Ikut ISIS, Pria Arizona Dihukum 12 Tahun Penjara


ARSIP - Sebuah bendera Islamic State berkibar di kantor pabean gerbang perbatasan Jarablus di Suriah sebagaimana tampak dari kota Karkamis, provinsi Gaziantep, Turki, 1 Agustus 2015 (foto: Reuters/Murad Sezer)
ARSIP - Sebuah bendera Islamic State berkibar di kantor pabean gerbang perbatasan Jarablus di Suriah sebagaimana tampak dari kota Karkamis, provinsi Gaziantep, Turki, 1 Agustus 2015 (foto: Reuters/Murad Sezer)

Seorang laki-laki Arizona yang dinyatakan bersalah membantu seorang pemuda New York bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara hari Selasa oleh hakim yang menyatakan ia bukanlah terdakwa "teroris" sejati.

Ahmed Mohammed el-Gammal, usia 48 tahun, dari pinggiran kota Phoenix, dan menjual suku cadang mobil, dijatuhi hukuman oleh Hakim Edgardo Ramos di pengadilan federal Manhattan.

Ramos mengatakan, "konsekuensi tindakan El-Gammal memang tragis," karena mahasiswa usia 24 tahun yang dibantunya sampai ke Suriah pada tahun 2015 akhirnya tewas dalam pertempuran.

Itu adalah persidangan pertama kasus terkait kelompok ISIS di pengadilan federal Manhattan.

El-Gammal divonis bersalah tahun lalu karena membantu Samy el-Goarany, yang terbang ke Turki pada Januari 2015, dan pergi ke Suriah. El-Gammal ditangkap Agustus 2015, berbulan-bulan sebelum saudara laki-laki el-Goarany diberitahu bahwa el-Goarany, mahasiswa Baruch College, tewas bertempur untuk kelompok ISIS. [ka]

XS
SM
MD
LG