Tautan-tautan Akses

Badan Legislatif Hong Kong Sahkan UU Keamanan Nasional


Seorang anggota parlemen memegang salinan rancangan undang-undang Perlindungan Keamanan Nasional saat pembacaan kedua undang-undang Pasal 23 Undang-Undang Dasar di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP/Louise Delmotte)
Seorang anggota parlemen memegang salinan rancangan undang-undang Perlindungan Keamanan Nasional saat pembacaan kedua undang-undang Pasal 23 Undang-Undang Dasar di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP/Louise Delmotte)

Para legislator Hong Kong, Selasa (19/3) dengan suara bulat menyetujui UU keamanan nasional yang baru, yang memberi pemerintah kewenangan lebih besar untuk menekan perbedaan pendapat. Ini dipandang luas sebagai langkah terbaru dalam tindakan keras politik yang dipicu oleh protes prodemokrasi pada tahun 2019.

Badan legislatif Hong Kong meloloskan UU Perlindungan Keamanan Nasional itu dalam sidang khusus hari Selasa. Legislasi ini disahkan setelah UU serupa diberlakukan Beijing empat tahun silam, yang telah membungkam sebagian besar suara oposisi di pusat keuangan tersebut.

Dewan Legislatif Hong Kong, yang dipenuhi para pendukung setia Beijing setelah perombakan elektoral, bergegas untuk meloloskan UU tersebut. Sejak legislasi tersebut dikemukakan pada 8 Maret lalu, sebuah komite mengadakan rapat harian selama sepekan, setelah pemimpin Hong Kong John Lee mengeluarkan seruan untuk mendorong pengesahan UU itu “dengan kecepatan penuh.”

Setelah pemungutan suara, Lee mengatakan bahwa UU tersebut akan mulai berlaku hari Sabtu (23/3).

Anggota parlemen angkat tangan untuk memilih usai pembacaan kedua undang-undang Undang-undang Dasar Pasal 23 di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP/Louise Delmotte)
Anggota parlemen angkat tangan untuk memilih usai pembacaan kedua undang-undang Undang-undang Dasar Pasal 23 di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (AP/Louise Delmotte)

Para pengecam khawatir UU baru itu akan semakin mengikis kebebasan sipil yang oleh Beijing dijanjikan akan dipertahankan selama 50 tahun, sewaktu bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke penguasa China pada tahun 1997.

UU itu memuat ancaman hukuman keras untuk berbagai tindakan yang disebut pihak berwenang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Ancaman yang paling keras di antaranya untuk tindakan pengkhianatan dan pemberontakan, adalah hukuman penjara seumur hidup.

Pelanggaran yang lebih ringan, di antaranya memiliki publikasi berisi hasutan, juga dapat menyebabkan hukuman penjara beberapa tahun. Beberapa pasal juga memperbolehkan tuntutan pidana atas tindakan yang dilakukan di tempat lainnya di dunia.

Situasi politik Hong Kong berubah drastis sejak protes besar-besaran di jalan-jalan pada tahun 2019 yang menantang kekuasaan China atas wilayah semiotonom itu, dan sejak Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional.

Banyak aktivis terkemuka yang telah diadili, sedangkan yang lainnya mencari perlindungan di luar negeri.

Media prodemokrasi berpengaruh seperti Apple Daily dan Stand News ditutup. Penindakan keras itu mendorong eksodus para profesional muda dan keluarga-keluarga kelas menengah ke AS, Inggris, Kanada dan Taiwan. [uh/ns]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG