Ayah remaja putri Hoda Muthana yang bergabung dengan kelompok teroris negara Islam ISIS, hari Kamis (21/2) mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump karena sang ayah menghendaki putrinya diizinkan pulang ke Amerika.
The Constitutional Law Center for Muslims in America (CLCMA) mengajukan gugatan itu atas nama Ahmed Ali Muthana – ayah Hoda Muthana dan kakek Hoda.
Presiden Trump mengatakan sudah memberitahu Menteri Luar Negeri Mike Pompeo agar tidak mengizinkan Hoda Muthana pulang ke Amerika biarpun pengacara hukumnya mengatakan Hoda siap menghadapi tuntutan hukum bahwa ia pergi ke Syria atas kemauan sendiri dan menggunakan media sosial memuji pembunuhan terhadap orang Barat.
Pengacara hukum ayahnya bersikukuh bahwa Hoda adalah warganegara Amerika, karena lahir di negara bagian New Jersey pada tahun 1994, beberapa bulan sebelum ayahnya mengakhiri dinas diplomatiknya di AS.
Amerika biasanya memberi hak warganegara kepada siapa saja sesuai dengan jurisdiksi yang berlaku di negara ini. Tetapi ini tidak termasuk kepada anak diplomat seperti Hoda Muthana jika ayahnya memang diplomat ketika Hoda dilahirkan. (al)