Tautan-tautan Akses

Trump Tolak Propagandis ISIS Kembali Ke Amerika


ARSIP - Dua wanita (tengah), diduga para istri dari petempur kelompok Islamic State (IS), menunggu bersama para wanita dan anak-anak lainnya dalam sebuah klinik darurat di kamp Internally Displaced Person (IDP) di provinsi al-Hol Hasakeh, timurlaut Suriah, 7 Februari 2019 (foto:
ARSIP - Dua wanita (tengah), diduga para istri dari petempur kelompok Islamic State (IS), menunggu bersama para wanita dan anak-anak lainnya dalam sebuah klinik darurat di kamp Internally Displaced Person (IDP) di provinsi al-Hol Hasakeh, timurlaut Suriah, 7 Februari 2019 (foto:

Presiden Trump mengatakan hari Rabu ia mencegah Hoda Muthana, propogandis negara Islam ISIS kelahiran Amerika pulang ke Amerika, dengan alasan ia bukan warganegara Amerika.

Penolakan Trump mengizinkan Hoda Muthana umur 24 tahun pulang ke Amerika terjadi justeru Trump baru saja mendesak negara-negara Eropa menerima pulang warga mereka yang jadi pejuang ISIS biarpun kemungkinan besar akan menghadapi berbagai persoalan hukum.

Trump mengatakan lewat twiter ‘ia sudah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo tidak mengizinkan Hoda Muthana pulang ke Amerika” menyimpang dari protokol biasa Amerika tidak menanggapi isu keimigrasian seseorang.

“Hoda Muthana bukan warganegara Amerika dan tidak akan diterima masuk ke Amerika. Ia tidak punya landasan hukum, tidak punya paspor Amerika yang berlaku, tidak punya hak untuk mendapat paspor dan tidak punya visa untuk masuk ke Amerika” kata Pompeo dalam pernyataan tegas.

Amerika biasanya memberi status kewarganegaraan kepada siapa saja yang lahir di negeri ini, dan Muthana dipercaya tadinya pergi ke Suriah menggunakan paspor Amerika.

Dalam penyelidikan selanjutnya seorang pejabat Amerika mengatakan Muthana tidak berhak memiliki paspor Amerika yang ada di tangannya dan menambahkan ‘paspor Muthana tidak dicabut sebab ia tidak pernah jadi warganegara’.

Ayah Muthana tadinya adalah diplomat dari Yaman dan anak diplomat tidak otomatis diberi kewarganegaraan.

Pengacara Muthana, Hassan Shilby menunjukkan surat kelahiran Muthana yang menunjukkan ia lahir di New Jersey tahun 1994 dan ayahnya sudah berbulan-bulan tidak lagi diplomat sebelum Muthana lahir.

“Ia warganegara Amerika, memiliki paspor yang sah. Ia mungkin melanggar hukum dan jika demikian ia siap memikul akibatnya’ kata Hassan Shilby kepada kantor berita AFP di kantornya di Tampa. [al]

XS
SM
MD
LG