Kapten feri itu, Lee Joon-seok dan tiga anggota awaknya dituduh melakukan “pembunuhan melalui kelalaian yang disengaja” dan menghadapi kemungkinan hukuman mati. Sebelas awak lainnya menghadapi tuduhan kelalaian yang lebih ringan.
Awak Kapal Korea Selatan yang Tenggelam Diadili

1
Seorang anggota keluarga penumpang kapal feri Sewol yang tenggelam menangis usai sidang pra-peradilan untuk awak kapal di Pengadilan Distrik Gwangju di Gwangju, Korea Selatan (10/6). (AP/Ahn Young-joon)

2
Para anggota keluarga korban tenggelamnya kapal feri Sewol di depan sebuah bangunan tempat awak kapal ditahan, usai menghadiri sidang pengadilan Gwangju, Korea Selatan (10/6).

3
Para anggota keluarga korban tenggelamnya kapal feri Sewol di depan sebuah bangunan tempat awak kapal ditahan, usai menghadiri sidang pengadilan Gwangju, Korea Selatan (10/6).

4
Para anggota keluarga penumpang kapal kapal feri Sewol yang tenggelam meminta pada polisi untuk bertemu awak kapal usai sidang pra-peradilan untuk mereka di Pengadilan Distrik Gwangju, Gwangju, Korea Selatan (10/6). (AP/Ahn Young-joon)