Tautan-tautan Akses

Australia Ajukan RUU untuk Lawan Perbudakan di Perusahaan-perusahaan


PM Australia Malcolm Turnbull berbicara di depan anggota parlemen di Canberra (foto: ilustrasi).
PM Australia Malcolm Turnbull berbicara di depan anggota parlemen di Canberra (foto: ilustrasi).

Australia telah mengajukan rancangan undang-undang baru ke parlemen sebagai upaya menjadi pemimpin dunia dalam melawan perbudakan. Lebih dari 3.000 perusahaan Australia akan dipaksa untuk melaporkan apa yang mereka lakukan untuk menghindari perbudakan dalam menjalankan bisnis mereka.

Pemerintah mengatakan undang-undang yang diusulkan itu adalah tonggak penting dalam perjuangan Australia melawan "kejahatan keji."

Diperkirakan ada 4.000 orang hidup dalam kondisi seperti perbudakan di peternakan, pertambangan, konstruksi, rumah bordil dan rumah tangga di Australia. Kebanyakan korban didatangkan dari Asia, terutama Korea Selatan, Malaysia, dan Thailand. Hasil investigasi tiga tahun oleh pengawas tempat kerja Australia menemukan orang asing dan pelaku wisata murah yang bekerja di peternakan seperti 'budak'.

Korban perbudakan modern ini dapat dipaksa menjadi pelacur dengan ancaman terhadap anggota keluarga di kampungnya, atau dipaksa bekerja dengan upah rendah di lokasi konstruksi atau di pabrik. Perbudakan juga termasuk pencurian upah.

Berdasarkan rancangan undang-undang itu, Modern Slavery Business Engagement Unit akan dibentuk untuk memantau peraturan-peraturan baru tersebut. Alex Hawke, asisten menteri dalam negeri Australia, mengatakan undang-undang itu akan mengubah keadaan.

“Untuk pertama kalinya perusahaan-perusahaan besar akan diminta untuk mengidentifikasi bagaimana operasi dan rantai pasokan mereka dapat mengakibatkan perbudakan modern dan menjelaskan apa yang mereka lakukan untuk mengatasi hal ini. RUU ini akan mengirim pesan yang jelas bahwa perbudakan modern tidak dapat diterima dalam rantai pasokan semua barang dan jasa kita,” kata Hawke.

Para pegiat percaya undang-undang Australia itu merupakan langkah penting tetapi mengatakan harus ada hukuman bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak cukup berperan dalam membasmi perbudakan.

Keren Adams, direktur advokasi pada Human Rights Law Center, mengatakan, “Sistem pelaporan wajib tidak ada artinya bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Tanpa penalti keuangan dan tanpa komisioner independen untuk membantu menegakkannya, kami pikir undang-undang baru tidak akan punya gigi untuk memastikan bahwa pelanggar terburuk menghentikan permainan mereka. ”

Undang-undang anti perbudakan itu diduga akan disetujui oleh parlemen Australia. UU itu akan ditinjau kembali dalam tiga tahun untuk melihat keberhasilannya.

PBB memperkirakan ada 25 juta orang yang dieksploitasi dalam rantai perbudakan internasional, termasuk di bidang pertanian, konstruksi dan industri manufaktur. [as]

Recommended

XS
SM
MD
LG