Tautan-tautan Akses

Aktivis: Permintaan Maaf Belanda Tunjukkan Kelemahan Penanganan HAM Dalam Negeri


Dubes Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan menaburkan bunga di atas makam korban pembantaian di desa Rawagede, Karawang (9/12). Permintaan maaf Belanda dinilai menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menangani kasus HAM di dalam negeri.
Dubes Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan menaburkan bunga di atas makam korban pembantaian di desa Rawagede, Karawang (9/12). Permintaan maaf Belanda dinilai menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menangani kasus HAM di dalam negeri.

Para aktivis mengatakan langkah bersejarah ini menjadi preseden penting, tetapi juga menunjukkan kemunafikan pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai pelanggaran HAM di dalam negeri.

Pemerintah Belanda resmi meminta maaf kepada keluarga korban tewas pembantaian massal tahun 1947 oleh tentara Belanda di pulau Jawa. Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwan hari Jumat mengeluarkan permintaan maaf resmi di desa Rawagede, di mana tentara Belanda pernah menangkap lalu membunuh sebanyak 430 laki-laki tahun 1947 sewaktu perjuangan pahit Indonesia bagi kemerdekaan.

Pemerintah Belanda tidak pernah mengadili satupun tentaranya untuk pembantaian massal itu, meskipun sebuah laporan PBB tahun 1948 mengutuk serangan itu sebagai “disengaja dan kejam”.

Meskipun tidak seorangpun pernah didakwa, mahkamah kejahatan internasional (ICC) di Den Haag bulan September menyatakan pemerintah Belanda harus membayar kompensasi sebesar 27.000 dolar kepada sembilan keluarga korban.

Keputusan bersejarah dan permintaan maaf resmi oleh Dubes Belanda hari Jumat (9/12) merupakan terobosan bahwa Belanda memikul tanggung jawab atas bencana yang diakibatkan berbagai kebijakan kolonial mereka.

Haris Azhar, koordinator kelompok HAM Kontras, menekankan pentingnya terobosan itu, tetapi hal tersebut juga memaparkan kemunafikan pemerintah Indonesia.

“Mereka tidak ingin berbicara mengenai HAM, biar siapapun pelakunya atapun berbagai pelanggaran pada masa lalu. Jika mereka menyebut-nyebut tentang kegagalan Belanda pada masa lalu, pemerintah Indonesia terpaksa juga harus mengakui tindakan mereka pada masa lampau,” papar Haris Azhar.

Indonesia merebut kemerdekaan tahun 1945, dan menurut Azhar, keengganan pemerintah Indonesia untuk mengajukan kasus pembantaian Rawagede tersebut yang justru menyebabkan dibutuhkan waktu hingga 64 tahun sebelum keadilan bisa tercapai.

Namun, Azhar juga mengungkapkan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih proaktif mengenai berbagai pelanggaran HAM, maka ia akan membangunkan “macan tidur” dalam politik Indonesia karena banyak kasus melibatkan individu-individu terkemuka.

“Saya pikir SBY memahami sepenuhnya. Ia tidak ingin berhadapan langsung dengan jenderal-jenderal itu karena mereka masih memiliki pengikut, mereka masih punya uang, mereka masih punya bisnis, mereka masih punya jaringan dan beberapa juga punya partai politik. Jadi sekali SBY menyentuh orang-orang (tokoh-tokoh yang mempunyai masalah pelanggaran HAM, red.) ini, mereka akan memukul balik lewat parlemen.”

Dua mantan jenderal Angkatan Darat (Jenderal Wiranto dan Prabowo Subianto, red.) yang telah dituduh melanggar HAM di Timor Leste, dan pelanggaran HAM semasa jatuhnya diktator Suharto tahun 1998, masing-masing punya partai politik sendiri.

Pemerintah Indonesia juga terus menghindari pengadilan sehubungan dengan penyiksaan dan pembunuhan sekitar 500.000 pengikut komunis (PKI, red.) tahun 1965 serta dugaan pelanggaran HAM di Aceh dan propinsi Papua yang resah.

XS
SM
MD
LG