Pemerintah Sudan telah memerintahkan pengusiran sampai 10 badan bantuan asing, setelah Mahkamah Kejahatan Internasional mengeluarkan izin penangkapan Presiden Sudan Omar al-Bashir.
Seorang jurubicara PBB mengatakan para pejabat Sudan telah mencabut izin antara 6 dan 10 organisasi, memerintahkan mereka menunjukkan daftar harta untuk disita, dan memerintahkan mereka keluar dari Sudan utara segera.
Wakil Presiden Sudan Ali
Osman Taha mengatakan organisasi-organisasi itu diusir karena mereka melanggar
undang-undang Sudan. Ia tidak memberi
penjelasan lebih jauh. Para pejabat
Sudan mengatakan organisasi-organisasi itu mencakup Oxfam, Dokter Tanpa
Perbatasan, CARE, dan organisasi pertolongan anak-anak Save the Children
Sebelumnya, para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional mengeluarkan surat izin penangkapan Bashir, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap umat manusia di daerah Darfur, Sudan barat.
Para pejabat Sudan menyatakan bahwa mereka tidak akan mengakui atau bekerjasama dengan mahkamah yang berbasis di Den Haag itu.