Organisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan Regulasi
Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.
Episode
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah
-
Desember 18, 2024
Hijaukan Bumi, Birukan Langit
-
Desember 17, 2024
Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu
-
Desember 17, 2024
Menakar Tantangan dan Peluang di 75 Tahun Hubungan Indonesia-Amerika
-
Desember 16, 2024
Kemlu: 5.111 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI, Tidak Semua TPPO
Forum