Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi diaspora eks-WNI di luar negeri yang ingin kembali ke tanah air. Peraturan yang diproyeksikan selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir ini akan beri hak yang sama seperti warga negara, kecuali hak politik.
Episode
-
Januari 31, 2025
Pengamat: 100 Hari Menjabat, Kinerja Prabowo-Gibran Belum Maksimal
-
Januari 29, 2025
Komnas HAM Papua: Rencana Pemberian Amnesti Tepat
-
Januari 27, 2025
Prabowo Ingin Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan India
Forum