Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah melanggar hak asasi manusia (HAM).