Sedikitnya 32 organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, khususnya isu pengendalian tembakau. Pasalnya di dalam RUU Kesehatan tak ada aturan soal pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.