Akhir Maret menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) perorangan. Tahun ini terasa beda, karena dibayangi kasus di Kementerian Keuangan. Meskipun, ikhlas tak ikhlas, pajak tetap dibayar, daripada terkena denda.