No media source currently available
Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung menolak uji materiil atas Permendikbudristek No. 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).