Tiga Hakim Perempuan Memutus Jokowi Melanggar Hukum Dalam Pemblokiran Internet di Papua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menghukum Presiden Joko Widodo dan Menteri Kominfo membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu karena diputuskan melanggar hukum dalam pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.
Episode
-
Januari 07, 2025
Awas Bahaya Sharenting
-
Januari 07, 2025
Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta
-
Januari 07, 2025
Menkeu: APBN 2024 Alami Defisit Rp507,8 Triliun
-
Januari 06, 2025
Pemerintah Targetkan Investasi Rp13 Ribu Triliun sampai 2029
-
Januari 06, 2025
Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ubah Lansekap Politik Indonesia