Gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) terhadap Gubernur Sumatera Utara terkait Perizinan pembangunan PLTA Batang Toru ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walhasil pembangunan PLTA Batang Toru terus berjalan dan habitat orangutan Tapanuli kian terancam.