Sebagai langkah nyata pemerintah untuk menangani dan memulihkan korban aksi teror, DPR kini membahas secara intensif RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun berbeda dengan undang-undang serupa di negara lain, dalam RUU ini belum ada rincian tentang ganti rugi bagi korban.