No media source currently available
Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) menilai rumusan pasal aborsi atau pengguguran dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) sangat tidak jelas sehingga dikhawatirkan justru mendorong kriminalisasi.