No media source currently available
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kepada Fidelis Ari Sudewarto, seorang pria yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya.