Di depan jajaran Kepolisian dan Sheriff Amerika, Presiden AS Donald Trump menuduh pengadilan bersifat politis karena membekukan inpresnya yang membatasi masuknya warga dari tujuh negara. Presiden memperingatkan keamanan negara bisa terancam karena ketiadaan larangan perjalanan itu.
Kasus ini tengah diproses di pengadilan banding dan kemungkinan bisa bergulir hingga ke Mahkamah Agung AS. Selengkapnya ikuti laporan tim VOA dari Washington, DC.
CG:
-Donald Trump/ Presiden AS
- Yuni Salim/VOA-Washington DC
- Dave Akbarshah Laksono