Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah mengumumkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB), atau kelompok separatis bersenjata (KSB) sebagai teroris. Namun, kelompok tersebut menentang sikap pemerintah itu.