Seorang lelaki Polandia yang ditahan di Papua karena dicurigai terkait dengan separatis tidak akan dideportasi melainkan akan diadili di sana, kata polisi hari Jumat.
Jakub Fabian Skrzypski (39), yang disebut polisi sebagai wartawan, ditangkap beberapa hari lalu di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, setelah penangkapan lima warga Papua yang memiliki sejumlah amunisi.
Juru bicara polisi daerah Papua Ahmad Mustofa Kamal mengatakan Skrzypski akan dikenai dakwaan terlibat dalam rencana makar, yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
βIa melakukan kejahatannya di sini, karena itu ia akan menghadapi proses hukumnya di sini,β kata Kamal kepada kantor berita Associated Press.
Indonesia membatasi wartawan asing memasuki dua provinsi di bagian paling timur, Papua dan Papua Barat, di mana pemberontakan menuntut kemerdekaan dari warga pribumi telah bergolak selama puluhan tahun.
Laporan polisi dan militer yang dilihat oleh kantor berita itu menyebutkan Skrzypski telah lama berhubungan dengan seorang komandan pemberontak dan berusaha untuk menuju ke salah satu kamp pemberontak.
Keputusan untuk memproses hukum dan bukannya mendeportasi
Skrzypski mungkin mencerminkan keinginan pemerintah Indonesia untuk lebih kuat lagi membatasi keterlibatan asing dalam gerakan kemerdekaan Papua, yang memiliki banyak simpatisan may reflect an Indonesian di sejumlah negara Barat dan Kepulauan Pasifik termasuk di antaranya Vanuatu, Inggris, Selandia Baru dan Australia. [uh]