Tautan-tautan Akses

Warga Amerika Dihukum 8 Tahun karena Mendukung Teroris


មនុស្ស​ម្នា​ថត​រូប​របស់​សម្តេច​ប៉ាប Francis នៅ​ពេល​ព្រះ​អង្គ​យាង​ចូលរួម​ក្នុង​កម្មវិធី​សូត្រ​ធម៌​ពេល​ព្រឹក​នៅ​កន្លែង​ទីសក្ការៈ Our Lord of the Miracles នៅ​ក្នុង​ក្រុង Lima ប្រទេស​ប៉េរូ។
មនុស្ស​ម្នា​ថត​រូប​របស់​សម្តេច​ប៉ាប Francis នៅ​ពេល​ព្រះ​អង្គ​យាង​ចូលរួម​ក្នុង​កម្មវិធី​សូត្រ​ធម៌​ពេល​ព្រឹក​នៅ​កន្លែង​ទីសក្ការៈ Our Lord of the Miracles នៅ​ក្នុង​ក្រុង Lima ប្រទេស​ប៉េរូ។

Para pejabat Amerika mengatakan seorang pria Amerika telah dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara karena memberikan dukungan materi kepada teroris.

Departemen Kehakiman Amerika hari Rabu (16/12) mengumumkan vonis untuk Eric Feight, yang mengaku bersalah tahun lalu atas dakwaan membantu orang lain, Glendon Scott Crawford, memodifikasi perangkat alat radiasi kaliber industri yang dimaksudkan untuk membunuh umat Islam di sekitar kota Albany, New York.

Menurut pihak berwenang, Feight mengaku membantu Crawford dengan merancang dan membuat unit pemicu jarak jauh untuk memungkinkan perangkat radiasi itu diaktifkan dari jarak jauh.

Kedua orang itu ditangkap setelah penyelidikan federal yang ekstensif luas.

"Eric Feight dibantu Glendon Scott Crawford mengubah perangkat penyebaran radiasi yang diduga menggunakan dosis radiasi mematikan untuk menarget Muslim," kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Carlin. Rencana keji "Feight dan Crawford untuk menarget warga Amerika yang tidak berdosa digagalkan berkat usaha tak kenal lelah para petugas penegakan hukum." [sp]

XS
SM
MD
LG