Pengadilan tertinggi Uni Eropa telah mencabut sanksi yang diberlakukan terhadap beberapa bisnis Iran terkait tuduhan program nuklir yang dipersengketakan di negara itu.
Pengadilan Eropa di Luxembourg memutuskan hari Jumat bahwa tidak ada cukup bukti untuk membenarkan sanksi-sanksi yang diberlakukan oleh blok 28 negara itu terhadap delapan bank dan perusahaan Iran.
Keputusan itu merupakan pukulan terhadap usaha Barat untuk memperketat sanksi terhadap rejim Iran, yang bertujuan untuk menekan Iran karena program nuklirnya yang dipersengketakan. Barat mengatakan Iran berusaha membuat senjata nuklir, tetapi Teheran bersikeras mengatakan bahwa program nuklirnya hanya untuk tujuan sipil.
Pengadilan itu mengatakan sanksi-sanksi tersebut akan tetap berlaku selama sedikitnya dua bulan menantikan banding.
Pengadilan Eropa di Luxembourg memutuskan hari Jumat bahwa tidak ada cukup bukti untuk membenarkan sanksi-sanksi yang diberlakukan oleh blok 28 negara itu terhadap delapan bank dan perusahaan Iran.
Keputusan itu merupakan pukulan terhadap usaha Barat untuk memperketat sanksi terhadap rejim Iran, yang bertujuan untuk menekan Iran karena program nuklirnya yang dipersengketakan. Barat mengatakan Iran berusaha membuat senjata nuklir, tetapi Teheran bersikeras mengatakan bahwa program nuklirnya hanya untuk tujuan sipil.
Pengadilan itu mengatakan sanksi-sanksi tersebut akan tetap berlaku selama sedikitnya dua bulan menantikan banding.