Tautan-tautan Akses

Mahkamah Perancis Cabut UU Larangan Menolak Genosida di Armenia


Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, kecewa dengan dicabutnya undang-undang larangan membantah genosida di Armenia.
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, kecewa dengan dicabutnya undang-undang larangan membantah genosida di Armenia.

Dewan Konstitusi Perancis menilai bahwa undang-undang pidana bagi pihak yang membanyah genosida, melanggar kebebasan mengutarakan pendapat.

Mahkamah Tertinggi Perancis memutuskan bahwa undang-undang yang kontroversial, yang menjadikan pelanggaran pidana kalau membantah genosida Armenia yang dilakukan Turki Ottoman, tidak konstitusional.

Dewan Konstitusi menilai bahwa undang-undang itu melanggar kebebasan mengutarakan pendapat.

Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, yang mendukung kuat undang-undang itu, mengatakan ia kecewa. Tetapi, ia mengatakan ia akan merancang undang-undang baru yang akan mempertimbangkan keputusan mahkamah itu.

Turki gembira atas keputusan hari Selasa itu. Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu mengatakan keputusan itu meredakan ketegangan saat ini antara Turki dan Perancis. Ia mengatakan ia berharap Perancis dapat membantu penyelesaian yang adil antara Turki dan Armenia, bukan memperdalam perselisihan.

Undang-undang itu tadinya akan mengenakan denda tinggi dan kemungkinan hukuman penjara bagi siapapun yang membantah genosida terhadap bangsa Armenia pada masa Perang Dunia Pertama hampir 100 tahun yang lalu.

Bangsa Armenia dan sebagian sejarahwan mengatakan Turki Ottman membantai lebih dari 1 juta orang nenek moyang mereka dalam kampanye yang bertujuan untuk melenyapkan bangsa itu.

Turki mengatakan jumlah yang tewas dibesar-besarkan. Menurutnya, bangsa Armenia dan banyak lainnya tewas dalam pertempuran antara pasukan Turki dan pasukan Rusia yang menyerbu.

XS
SM
MD
LG