Tautan-tautan Akses

Parlemen Israel Loloskan UU untuk Serahkan Kekuasaan atas Sebagian Yerusalem


Gerbang Haifa, salah satu pintu masuk utama ke kota tua Yerusalem Barat. (Foto: dok).
Gerbang Haifa, salah satu pintu masuk utama ke kota tua Yerusalem Barat. (Foto: dok).

Parlemen Israel telah meluluskan undang-undang yang mengharuskan suara mayoritas besar untuk menyerahkan kekuasaan atas sebagian Yerusalem, langkah yang dapat mempersulit pembagian kota itu dalam rangka rencana perdamaian.

Amandemen yang disetujui hari Selasa (2/1) itu melarang pemerintah menyerahkan kedaulatan Israel atas sebagian Yerusalem tanpa persetujuan sedikitnya 80 suara dari 120 anggota badan legislatif. Namun undang-undang itu sendiri dapat dicabut dengan suara mayoritas sederhana atau tipis, dan membuatnya hanya bersifat simbolis.

Parlemen Israel meluluskan amandemen itu di tengah meningkatnya ketegangan setelah pengakuan Yerusalem oleh Presiden Donald Trump sebagai ibukota Israel.

Pernyataan Trump bulan lalu menimbulkan kemarahan Palestina, yang menghendaki Yerusalem sebagai ibukota negaranya di masa depan. Sebagian besar masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem timur, yang direbut Israel dalam perang timur tengah tahun 1967. [gp]

XS
SM
MD
LG