Tautan-tautan Akses

UGM Upayakan Penyelesaian Damai Kasus Florence Sihombing


Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Paripurna Sugarda (kiri), Florence Sihombing (tengah) dan Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM Heribertus Jaka Triyana. (VOA/Munarsih Sahana)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Paripurna Sugarda (kiri), Florence Sihombing (tengah) dan Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM Heribertus Jaka Triyana. (VOA/Munarsih Sahana)

Menyusul penangguhan penahanan Florence Sihombing, pihak UGM mendorong penyelesaian kasusnya di luar ranah hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Paripurna Sugarda mengatakan, sidang Komite Etik Fakultas Hukum UGM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik kategori sedang dalam kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 yang sedang tersangkut masalah hukum.

Paripurna mengatakan Florence kemungkinan akan mendapat sanksi akademik, namun keputusan akan diambil setelah mengkaji rekomendasi Komite Etik dan mendengarkan pembelaan dari yang bersangkutan.

Hari Selasa sore (2/9) Komite Etik Fakultas Hukum UGM melakukan sidang membahas kasus Florence Sihombing, menyusul dikabulkannya penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian DIY pada hari Senin(1/9).

“Komisi Etik merekomendasikan kepada dekan untuk megambil keputusan. Dari rapat Komisi Etik disimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam kategori sedang. Ini belum kami sampaikan kepada Flo karena masih menunggu Komisi Etik yang akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Komisi Etik tersebut," ujarnya.

Komite Etik UGM melakukan sidang yang membahas kasus Florence pada Selasa sore (2/9), menyusul dikabulkannya penangguhan penahanan oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Senin.

Paripurna mengatakan, ia juga telah berdialog dengan perwakilan sejumlah LSM yang melaporkan Florence ke polisi. Pada Kamis akan dilakukan pertemuan yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk sejumlah LSM dan UGM yang difasilitasi oleh GKR Hemas, isteri Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut Paripurna, pihak UGM lebih mengurus pelanggaran etik dan mendorong persoalan Florence ke ranah etik, bukan hukum, sebab ranah pidana memiliki asas Ultimum Remedium, atau bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dalam kasus Florence, menurut Paripurna, dampak pidana itu sangat berat bagi pihak yang melakukan.

Sementara itu, Florence yang didampingi Dekan Fakultas Hukum UGM, sambil menangis kembali meminta maaf kepada semua pihak atas tindakan yang telah ia lakukan.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada masyarakat Yogyakarta, kepada Pemimpin Yogyakarta, kepada Sri Sultan, kepada Kapolda DIY, kepada terutama para pelapor, kepada ormas yang mewakili Yogyakarta, kepada Fakultas Hukum UGM, kepada Universitas Gajah Mada, Saya mohon maaf dengan tulus iklhas dan sebesar-besarnya," ujarnya.

Sejumlah LSM seperti LBH Yogyakarta menyatakan, Polda DIY tidak perlu melanjutkan kasus sampai ke pemidanaan. Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha kepada wartawan mengatakan, penegakan hukum tidak harus dengan pemidanaan, sebab kasus tidak hanya dilihat dari kepastian hukum saja, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.

Sementara itu, Gubenur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengimbau kepada warga Yogyakarta agar memaafkan Florence.

"Kalau aspek hukum itu urusan kepolisian, itu saya tidak bisa intervensi, itu urusan polisi. Namun saya berharap bagaimana masyarakat Yogya bersedia memaafkan," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG