Tautan-tautan Akses

Trump Instruksikan Tinjau Ulang Undang-undang Korupsi Asing


Presiden AS Donald Trump berbicara dengan awak media dari Kantor Oval di Gedung Putih, Washington, pada 11 Februari 2025. (Foto: AP/Alex Brandon)
Presiden AS Donald Trump berbicara dengan awak media dari Kantor Oval di Gedung Putih, Washington, pada 11 Februari 2025. (Foto: AP/Alex Brandon)

Presiden AS Donald Trump telah memerintahkan penghentian sementara dan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang telah menegaskan aktivitas bisnis AS di luar negeri selama hampir 50 tahun. Ia mengeklaim bahwa larangan ketat terhadap penyuapan pejabat asing menghambat daya saing Amerika di pasar global yang sulit.

"Ini akan berarti lebih banyak bisnis bagi Amerika," kata Trump ketika menandatangani instruksi itu pada Senin (10/2), memerintahkan Departemen Kehakiman (DOJ) untuk menghentikan sementara investigasi yang sedang berlangsung dan meninjau Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) 1977 untuk enam bulan ke depan.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa "penegakan FCPA yang terlalu luas dan tidak dapat diprediksi terhadap warga negara dan bisnis Amerika — oleh Pemerintah kita sendiri — untuk praktik bisnis rutin di negara lain, tidak hanya membuang-buang sumber daya penuntutan yang terbatas yang dapat didedikasikan untuk menjaga kebebasan Amerika, tetapi juga secara aktif merusak daya saing ekonomi Amerika dan, oleh karena itu, keamanan nasional."

Namun, tinjauan tahunan terbaru tentang penegakan hukum oleh Stanford Law School menyebutkan jumlah tindakan penegakan hukum pada 2024 "jauh di bawah rata-rata sepuluh tahun yang mencapai 36," dengan 26 kasus pada tahun lalu diajukan oleh dua entitas yang bertanggung jawab atas penegakan hukum — DOJ dan Komisi Sekuritas dan Bursa.

"Penurunan ini menunjukkan bahwa setiap skema suap menghasilkan tindakan yang lebih unik terhadap perusahaan dan anak perusahaannya, karyawan, dan agen, tetapi skema terpisah yang lebih sedikit itu menjadi sasaran penegakan hukum pada 2024," laporan itu menyimpulkan.

Instruksi presiden tersebut menuai kritik dari para pendukung antikorupsi.

"Dunia tidak boleh membiarkan suap dan korupsi menjadi norma," kata Gary Kalman, direktur eksekutif Transparency International AS, dalam pernyataan kepada VOA.

Para ahli hukum privat pada Selasa berupaya mengklarifikasi cakupan dan signifikansi dari instruksi yang ditandatangani oleh Trump.

"Penyuapan masih merupakan tindakan ilegal," menurut judul dari analisis yang dirilis oleh fima hukum yang berbasis di Washington, Arnold & Porter, pada Selasa pagi.

Penulis analisis tersebut, yang terdiri dari delapan pengacara, mengatakan dalam tinjauan mereka bahwa tindak penyuapan tidak hanya ilegal di bawah undang-undang tersebut, yang belum ditarik oleh Kongres AS, tapi juga di bawah hukum negara bagian, federal, serta negara asing. Mereka juga mencatat bahwa negara-negara lain telah meningkatkan upaya penegakan anti-korupsi masing-masing.

"Untuk saat ini, kami merekomendasikan perusahaan-perusahaan untuk menanti dan melihat apa yang akan terjadi, dan sementara ini tetap fokus mematuhi [hukum yang berlaku]," ujar para pengacara tersebut. [ka/uh/rs]

Forum

XS
SM
MD
LG