Tautan-tautan Akses

Trump Desak Mahkamah Agung AS untuk Mendukung 'Kekebalan Mutlak' Bagi Mantan Presiden


Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara dalam acara kampanye di Rome, Georgia, pada 9 Maret 2024. (Foto: Reuters/Alyssa Pointer)
Mantan Presiden AS Donald Trump berbicara dalam acara kampanye di Rome, Georgia, pada 9 Maret 2024. (Foto: Reuters/Alyssa Pointer)

Tim pengacara hukum Donald Trump, pada Selasa (19/3), mengajukan argumen tertulis ke Mahkamah Agung AS, dalam upayanya memperoleh "kekebalan mutlak bagi seorang mantan presiden dari tuntutan pidana atas berbagai tindakan dalam kapasitasnya selagi menjabat."

Kasus itu dijadwalkan akan dibahas oleh para hakim agung pada 25 April.

Trump telah mengajukan kasasi terhadap penolakan di pengadilan tingkat yang lebih rendah atas permintaannya untuk dilindungi dari kasus pidana yang sedang ditangani oleh Jaksa Khusus Jack Smith, karena ia menjabat sebagai presiden ketika mengambil tindakan yang menjadi inti dari kasus tersebut. Trump didakwa berusaha membalikkan kekalahannya pada pemilu 2020.

Permohonan itu mengajukan argumen serupa yang pernah dibuat oleh pengacara Trump dan mengulangi pernyataan yang telah dibuat selama kampanye, ketika ia berupaya memperoleh kembali jabatan kepresidenan.

Trump, mantan presiden pertama yang dituntut dalam kasus pidana, adalah kandidat dari Partai Republik yang akan menantang Presiden asal Partai Demokrat, Joe Biden, dalam pemilu AS pada 5 November mendatang.

Keputusan MA untuk mendengarkan argumen mengenai upaya kekebalan Trump bulan depan itu menunda persidangan dalam kasus yang membelit Trump, sehingga memberinya sokongan selagi dia berusaha menunda penuntutan saat ia mencalonkan diri kembali menjadi presiden. Trump tengah menghadapi tiga kasus kriminal lainnya yang masih tertunda. Dia mengaku tidak bersalah dalam keempat kasus itu, dan mengatakan bahwa kasus-kasus itu bermotif politik. [ps/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG