Pemerintahan Presiden Trump menyatakan akan memperluas peraturan untuk menghentikan aliran dana bagi lembaga- lembaga kesehatan masyarakat yang melakukan atau bahkan membahas aborsi.
Peraturan “tutup mulut global” itu, yang diberlakukan Trump melalui perintah eksekutif sebelumnya , melarang penggunaan bantuan Amerika untuk organisasi internasional yang mendukung praktik aborsi. Kebijakan baru ini bisa mengganggu ratusan klinik di Afrika dan di seluruh dunia yang berjuang melawan penyakit AIDS dan malaria.
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika itu akan mempengaruhi dana kesehatan global sebesar $8,8 miliar, mempengaruhi Rencana Darurat untuk Bantuan AIDS Presiden, program bernilai $600 juta yang diberlakukan sejak pemerintahan Presiden George W.Bush.
Organisasi- organisasi kesehatan masyarakat dengan cepat mengritik perluasan peraturan tersebut pada hari Senin karena khawatir hal itu akan sangat mempengaruhi perempuan di negara-negara di mana organisasi-organisasi bantuan Amerika merupakan salah satu dari sedikit sumber bantuan bagi kesehatan perempuan dan kesehatan reproduktif. [sp]