Tiga kelompok HAM, Selasa (6/10), mengatakan, mereka telah mengajukan gugatan di Jerman yang meminta dilangsungkannya penyelidikan atas dua serangan senjata kimia di Suriah.
Ketiga kelompok itu, Open Society Justice Initiative, Syrian Center for Media and Freedom of Expression dan Syrian Archive, ingin jaksa agung Jerman menyelidiki serangan gas Sarin di Ghouta Timur, kawasan di pinggiran Damaskus, dan kota Khan Shaykhun pada 2013 dan 2017.
Mereka berargumentasi ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa pemerintah Suriah, termasuk Presiden Bashar al-Assad, bertanggung jawab atas kedua serangan tersebut.
Mereka mengajukan gugatan itu di Jerman karena negara itu memberlakukan prinsip juridiksi universal yang memungkinkannya mengadili kejahatan yang terjadi di luar negeri.
April lalu, dua mantan anggota dinas kepolisian rahasia Suriah diadili di Jerman atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penyiksaan ribuan demonstran oposisi.
Ketiga kelompok HAM itu mengatakan, sebuah dokumen yang diserahkan ke kejaksaan Jerman pekan ini berisi informasi baru mengenai serangan-serangan itu, termasuk yang diperoleh dari para pejabat pemerintah Suriah yang membelot. Kedua serangan itu menewaskan lebih dari 1.400 orang, termasuk anak-anak. Menggunakan senjata kimia dan menarget warga sipil merupakan kejahatan perang.
Usaha untuk menyeret pemerintah Suriah ke Mahkamah Pidana Internasional telah sering dihalangi Rusia dan China. Namun Belanda baru-baru ini berhasil membuat desakan baru untuk membawa kasus itu ke pengadilan tertinggi PBB itu.
Seandainya jaksa Jerman menambahkan serangan senjata kimia ke dalam penyelidikan kejahatan di Suriah, tidak jelas apakah kasus itu akan diproses pengadilan. Jerman tidak memberlakukan pengadilan in absentia, yang artinya para tertuduh harus berada di Jerman untuk disidangkan. [ab/uh]