Tautan-tautan Akses

Tersangka Perusakan di Timbuktu Diserahkan kepada ICC


Pintu masuk Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag (Foto: dok).
Pintu masuk Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag (Foto: dok).

Jaksa ICC Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa penahanan Ahmad Al Faqi Al Mahdi "merupakan perkembangan yang menggembirakan."

Seorang tersangka dalam penghancuran bangunan di kota kuno Timbuktu, Mali, yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO, telah diserahkan kepada Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.

Niger menyerah Ahmad Al Faqi Al Mahdi, juga dikenal sebagai Abou Tourab, ke mahkamah itu Sabtu.

Jaksa ICC Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa penahanan Al Mahdi "merupakan perkembangan yang menggembirakan."

Bensouda mengatakan Al Mahdi adalah anggota kelompok ekstremis Islam bersenjata Ansar Dine. Jaksa tadi menyebut serangan itu "serangan tak berperasaan terhadap martabat dan identitas seluruh populasi, serta akar agama dan sejarah mereka."

Tersangka itu dituduh sengaja mendalangi serangan terhadap situs kuno tersebut pada tahun 2012. Kaum ekstremis, yang menganggap bangunan kuno itu sebagai penyembahan berhala, telah diusir hampir setahun kemudian oleh militer Perancis.

Tanggal pembacaan dakwaan terhadap Al Mahdi di pengadilan belum ditetapkan.

Didirikan pada abad kelima, Timbuktu adalah pusat intelektual dan spiritual, dan pusat untuk penyebaran Islam di seluruh Afrika pada abad ke-15 dan 16. [as]

XS
SM
MD
LG