Pengadilan Irak telah menghukum mantan Menteri Luar Negeri Tariq Aziz untuk kejahatan terhadap suku Kurdi Syiah selama perang Iran-Irak, dan menjatuhinya hukuman penjara 10 tahun.
Pejabat pengadilan mengatakan Aziz dibebaskan dari hukuman mati pada hari Senin karena keterlibatannya dalam kekejaman itu lebih kecil dibanding beberapa orang yang berkomplot dengannya.
Sedikitnya dua orang lain yang setia pada Saddam dijatuhi hukuman mati pada hari Senin untuk kasus yang sama, sementara dakwaan terhadap empat orang lainnya dibatalkan atau ditarik.
Bulan lalu, pengadilan kriminal Irak menghukum mati Aziz dengan digantung atas perannya dalam menindas partai politik Shiah di Irak. Tapi, Presiden Irak Jalal Talabani mengatakan ia tidak akan meratifikasi perintah eksekusi tersebut.
Aziz didakwa membantu membunuh, memenjarakan atau mengasingkan para pemimpin partai Dawa PM Nouri al-Maliki.