Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berencana akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. RUU ini menuai kontroversi karena tidak memasukan pengetatan persyaratan remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk bagi napi koruptor.