Seorang aktivis anti-hijab di Iran, Roya Heshmati, telah dicambuk sebanyak 74 kali oleh pihak berwenang Iran dengan tuduhan "mencederai kesucian publik" karena tidak mengenakan penutup kepala yang diwajibkan.
Menurut pengacara Heshmati, Mazyar Tataie, kliennya ditangkap di rumahnya di Teheran pada bulan April lalu setelah membagikan foto dirinya yang tidak mengenakan hijab di media sosial.
Tataie mengatakan Heshmati telah dihukum dalam dua kasus yang berbeda, dengan tuduhan "propaganda melawan sistem", "kehadiran di ruang publik tanpa hijab Islami", "mencederai kesucian publik", "produksi konten cabul", dan "mendorong korupsi".
Ditambahkannya, Heshmati menjalani hukuman penjara selama 15 hari, dan pengadilan banding menguatkan hukuman 74 kali cambuk atas tuduhan "mencederai kesucian publik."
Heshmati, tambah pengacara itu, menyampaikan kepada hakim yang menganggap kewajiban berhijab sebagai hukum, "biarkan dia menegakkan hukum, kami akan terus melawan."
PBB dan organisasi-organisasi hak asasi manusia secara konsisten mengecam hukuman seperti amputasi jari dan cambuk sebagai tindakan "biadab", "abad pertengahan", dan bentuk-bentuk "penyiksaan". Mereka terus-menerus menyerukan penghapusan hukuman fisik ini di Iran. [em/jm]
Forum