Melihat tidak adanya perkembangan pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk segera merevisi undang undang pengadilan HAM yang disinyalir menjadi penyebab dari mati surinya pengadilan HAM di negeri ini dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa sepanjang Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berlaku, hanya ada tiga pengadilan HAM yang berjalan. Ketiganya adalah Pengadilan HAM Ad hoc Tanjung Priok, Pengadilan HAM Ad hoc Timor-Timur, dan Pengadilan HAM kasus Abepura.
Dari ketiga kasus tersebut, vonis bersalah hanya dijatuhkan pada dua orang warga sipil, yaitu Abilio Soares dan Eurico Guterres dalam kasus di Timor Timur. Pada bulan lalu, Eurico menerima penghargaan Jasa Bintang Utama dari Presiden Joko Widodo, sebuah keputusan yang langsung mendapat kritikan tajam dari para aktivis HAM.
Menurut Amiruddin, kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah persoalan yang terdapat di dalam UU Pengadilan HAM. Ia memberikan contoh pada istilah “meluas atau sistematik” yang terdapat pada Pasal 9 UU Pengadilan HAM, yang menurutnya menimbulkan perbedaan pemahaman di antara sejumlah pihak.
"Jangan-jangan kalau undang-undang bunyinya seperti sekarang, jangan-jangan (penyelesaian kasus menjadi) tidak bisa dilaksanakan. Lima belas tahun sudah (cukup) menunjukkan itu," ujar Amiruddin dalam acara Webinar Publik “Masa Depan Pengadilan HAM di Indonesia” yang diadakan pada Rabu (29/9).
Amiruddin menambahkan revisi Undang-undang Pengadilan HAM setidaknya harus bisa meliputi hukum acara dan substansi undang-undang. Menurutnya, undang-undang ini dibuat ketika pengetahuan bangsa masih belum banyak tentang penanganan kejahatan HAM. Seperti diketahui, undang-undang ini dibentuk tiga tahun setelah masa orde baru berakhir.
Saat ini, ia meyakini bahwa negara telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hak asasi manusia maka revisi terhadap undang-undang ini perlu segera dilakukan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas. Menurutnya, berkas penyelidikan belasan kasus tersebut telah selesai di tingkat Komnas HAM namun belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Kemarin saya baru menandatangani satu surat membalas surat Jaksa Agung untuk kasus Paniai, Papua," jelas Ahmad.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM baik secara yudisial maupun melalui jalur rekonsiliasi. Pertimbangan yang digunakan dalam penyelesaian kasus selalu berpatokan pada tiga elemen yaitu hukum, kemanusiaan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Kendati demikian, belum ada kemajuan berarti dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Sejalan dengan Komnas HAM, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari mendukung wacana revisi Undang-undang Pengadilan HAM. Namun, ia mengusulkan revisi tersebut menjadi inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah karena peta dukungan di DPR terhadap revisi undang-undang tersebut belum jelas.
"Mungkin Komnas HAM juga (dapat) menginisiasi (hal ini dengan) membuat usulan naskah akademiknya dulu. Kemudian didiskusikan dengan pemerintah. Dan akhirnya pemerintah diharapkan (dapat) memajukan itu," jelas Taufik.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Undang-undang Pengadilan HAM ini pada mulanya dibuat dengan semangat agar pelanggaran HAM di Timor-Timur tidak dilakukan di tingkat internasional. Akibatnya pembuatan undang-undang tersebut masih ditemukan sejumlah kekurangan. Semisal soal yurisdiksi UU Pengadilan HAM yang hanya meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Cara lain yang dapat dilakukan menurut Taufik yaitu dengan menguatkan paradigma penegakan hukum pelanggaran HAM itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, VOA sudah berusaha menghubungi pihak pemerintah terkait wacana revisi undang-undang ini namun belum mendapatkan jawaban. [sm/rs]