Tautan-tautan Akses

Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta


FILE - Suasana ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. (Rafiq Maqbool/AP)
FILE - Suasana ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. (Rafiq Maqbool/AP)

Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR dan pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp55,4 juta per orang.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (6/1). Agenda pembahasan dalam rapat tersebut mengenai penetapan biaya haji tahun ini. Dalam rapat tersebut disetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta .

Ketua Panitia Kerja Haji DPR Abdul Wachid menjelaskan komposisi BPIH terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jemaah rata-rata Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jemaah Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Tahun 2025, Calon Jemaah Haji Membayar Rp55,4 Juta
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Biaya itu, ungkap Wachid, dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jemaah di Makkah serta Madinah, dan biaya hidup. Dia menambahkan bahwa ongkos haji yang harus dibayar tiap calon jemaah haji tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, Rp56,046 juta. Artinya, ada penurunan sekitar Rp4 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi dan dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup," katanya.

Wachid juga menyatakan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah tersebut akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual accountnya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Wachid mengatakan jumlah calon jemaah haji Indonesia tahun ini 221 ribu dengan rincian kuota haji reguler (203.320 orang) dan kuota haji khusus (17.680 orang) sesuai Pasal 64 ayat2 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selly Andriany Gantina dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan perlu ada evaluasi berkelanjutan agar penyelenggaraan ibadah haji mengalami perbaikan dari segi teknis dan pelayanan terhadap jemaah haji. Selain itu, kata Selly, evaluasi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk BPH sebagai lembaga operator haji. Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sejak dilantik sudah berinisiatif menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Intelijen negara (BIN).

"Kerja sama ini merupakan upaya nyata dalam rangka pengawasan penyelenggara ibadah haji. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan ibadah haji semakin baik, serta memberikan kepastian kepada jemaah yang berangkat haji bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang memadai dan berkualitas dari negara," ujar Selly.

Pemerintah Indonesia, kata Selly, harus menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah Arab Saudi, terkait penerapan pembatasan usia maksimum 90 tahun bagi jemaah haji karena jumlah calon jemaah haji lanjut usia di Indonesia yang mendaftar cukup besar. Menurutnya, banyak calon jemaah haji lanjut usia telah menunggu lama. Jangan sampai mereka yang berumur 90 tahun ke atas gagal berangkat.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar,
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, memberikan keterangan pers usai Raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/1/2024). (Hilman Fauzi/kemenag.go.id)

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Aprozi Alam menyatakan turunnya biaya haji yang harus dibayar tiap jemaah jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan terhadap jemaah haji.

"Pelayanan di Arab Saudi mulai dari pelayanan akomodasi sesuai standar hotel (di) Makkah dengan memperhatikan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian akses di masjid Al-Haram dengan jarak paling jauh 4.500 meter, satu kali rute bus Salawat," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur karena biaya haji yang harus dibayarkan oleh tiap calon jemaah turun ketimbang tahun lalu.

Menanggapi penetapan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah tahun ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Herdiansyah menilai penurunan tersebut belum signifikan sesuai keinginan masyarakat. Idealnya, menurut Trubus, skemanya 50:50 bukan 60:40.

"Kalau bisa sebenarnya harus 50:50, jemaah hajinya jangan terlalu banyak menanggung (biaya haji). Batasnya 50 persen sehingga negara subsidi 50 persen, sehingga ibadah haji ini bisa ditingkatkan pelayanannya," katanya.

Trubus menilai selama ini pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dalam konteks pemondokan dan makanan tidak mengalami peningkatan. Dia berharap tahun ini makin membaik. Yang perlu terus diperbaiki oleh pemerintah, ungkapnya, adalah pelayanan terhadap jemaah, terutama pemondokan dan makanan. [fw/ka]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG