Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) belum lama ini merilis hasil survei terkait keselamatan kerja di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Presiden FPE KSBSI, Riswan Lubis, mengungkapkan survei itu menemukan empat hal penyebab utama tingginya kecelakaan kerja di IMIP, kelalaian pekerja, lingkungan, alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai, dan kerusakan alat. Keempat faktor penyebab kecelakaan kerja tersebut, menurut Riswan, menunjukkan bahwa ada permasalahan besar terkait implementasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di IMIP.
“Lemahnya implementasi budaya keamanan dan K3 ini disebabkan oleh adanya pembiaran yang dilakukan oleh pengawas. Selain itu, kami juga menemukan bahwa hubungan kerja yang tidak harmonis antara pekerja TKA (tenaga kerja asing -red) dan pekerja lokal memperparah buruknya implementasi sistem K3,” kata Riswan dalam sebuah pernyataan kepada VOA, Kamis (27/2).
Survei ini, menurut Riswan, merupakan salah satu upaya untuk menggali masalah utama di IMIP yang bisa mengakibatkan tingginya angka kecelakaan kerja, sepanjang sejarah berdirinya kawasan tersebut. Survei ini bertujuan memberikan kritik dan masukan terkait buruknya kondisi kerja di IMIP. Harapannya, katanya, tercipta perbaikan kondisi kerja sehingga kejadian mengenaskan terhadap pekerja tidak kembali terjadi.
Hasil survei itu disampaikan dalam Seminar Dialog Sosial Industri Nikel Menuju Zero Accident di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Organisasi Buruh dan NGO di Palu, 26-27 Februari lalu.
IMIP adalah kawasan industri yang tercipta berkat kerja sama antara perusahaan Bintang Delapan Group dari Indonesia dengan perusahaan Tsingshan Steel Group dari negara China. Kawasan itu mengolah nikel, baja tahan karat, baja karbon, dan yang terbaru adalah bahan baku baterai kendaraan listrik.
Hasil survei menunjukkan banyak pekerja di sana mengalami kelelahan sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Rata-rata lama kerja pegawai di sana adalah 56 jam per minggu atau 225 jam per bulan.
“Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah karena tingginya jam kerja yang terus menerus dilakukan oleh pekerja di Kawasan IMIP tentu akan menghasilkan kondisi fisik yang lebih lemah dan meningkatkan paparan terhadap penyakit-penyakit lainnya,” tegas Riswan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Yuli Adiratna, sebelumnya mengungkapkan ke sejumlah media, jumlah kecelakaan kerja di IMIP dalam rentang 2016 hingga 2023 adalah 25. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan 39 orang meninggal, 82 korban terluka, dan 40 orang mengeluhkan gejala pusing.
Upaya Melindungi Buruh
Catur Widi dari Rasamala Hijau mengingatkan dalam kecelakaan kerja, buruh adalah korban. Sehingga, katanya. dalam setiap upaya perbaikan pada sistem kecelakaan dan kesehatan kerja harus berbasis pada upaya melindungi buruh dalam bekerja.
“Selama ini buruh seringkali jadi pihak paling lemah ketika kecelakaan kerja atau setelah kecelakaan kerja, seperti dianggap yang paling bertanggung jawab ataupun tidak lagi mendapatkan kepastian kerja akibat kecelakaan kerja. Buruh sehat saja sering jadi korban PHK, apalagi yang kena dampak kecelakaan kerja,” Kata Catur dalam seminar tersebut.
Alfian dari Sembada Bersama Indonesia menilai temuan-temuan dari survei yang dilakukan FPE KSBSI makin mengonfirmasi bahwa IMIP secara khusus, serta smelter-smelter nikel lain di Indonesia secara umum, hanya mementingkan produksi nikel daripada nyawa buruh.
“Karena itu kita bisa mengatakan bahwa kebijakan hilirisasi nikel yang dibanggakan oleh pemerintah, dalam praktiknya ditopang oleh jam kerja panjang, kecelakaan kerja yang mematikan dan berulang, upah rendah, dan lebih buruknya, adalah bahaya penyakit akibat kerja serius seperti kanker paru-paru, paru-paru hitam, mesothelioma,” Kata Alfian.
Sembada Bersama Indonesia mencatat sejak 2019 hingga 2025 telah terjadi 104 kecelakaan kerja di semua smelter nikel Indonesia, mengakibatkan 107 orang meninggal dunia, dan 155 lainnya luka-luka.
Tanggapan IMIP
Menanggapi empat poin penyebab kecelakaan kerja di kawasan IMIP dari temuan survei itu, Kepala Departemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja PT IMIP Jhon Semuel mengatakan setiap pekerja dari perusahaan di IMIP, bahkan termasuk pekerja kontraktor dan/atau subkontraktor, telah mendapatkan induksi K3 pada saat pertama kali memasuki IMIP.
“Selain induksi K3, setiap hari dilakukan toolbox meeting yang mengingatkan instruksi kerja aman dari setiap aktivitas yang akan dilaksanakan,” kata Semuel dalam keterangan tertulis kepada VOA, Jumat (28/2).
Toolbox meeting adalah rapat keselamatan kerja yang dilakukan secara berkala dan singkat. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan di tempat kerja.
Pengendalian faktor lingkungan kerja, kata Semuel, telah tertuang dalam deklarasi Komitmen Kepatuhan Norma K3 guna melakukan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja. Pengukuran faktor lingkungan kerja selain dilakukan oleh pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), juga -- sedang didorong -- dilaksanakan oleh perusahaan masing-masing atau secara internal.
“Adapun asumsi yang menyebut bahwa adanya APD (alat pelindung diri) yang kurang memadai, perlu untuk ditelusuri lebih jauh mengenai perlakuan terhadap APD yang didistribusikan. Apakah digunakan secara tepat guna atau karyawan yang mengalihfungsikan penggunaanya, menyesuaikan faktor kenyamanan pekerja,” jelas Semuel
Setiap peralatan, menurutnya, masuk dalam kategori objek K3 sehingga kelayakannya perlu teruji. Selain itu, perlu partisipasi aktif dari pekerja untuk selalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan harian peralatan, utamanya kendaraan, untuk menentukan upaya tindak lanjut baik itu preventive maintenance atau predictive maintenance. Sehingga menjamin kelaikan peralatan tersebut,” jelasnya.
Terkait jam kerja yang turut menjadi temuan dalam survei itu, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia IMIP Achmanto Mendatu mengatakan waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan kondisi operasional perusahaan dengan mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Waktu kerja yang dimaksud antara lain waktu kerja normal yang berdurasi tujuh jam kerja sehari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam kerja sehari untuk lima hari kerja dengan total 40 jam kerja seminggu, katanya
“Sehingga, di luar itu sudah masuk dalam hitungan waktu kerja lembur yang juga termasuk di dalamnya waktu kerja hari libur. Maksimal waktu lembur yang diberikan oleh perusahaan adalah empat jam,” jelas Achmanto Mendatu.
IMIP, ungkapnya, bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sana. terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dan selalu berkoordinasi dengan pihak pengawas ketenagakerjaan, baik pengawas ketenagakerjaan dari pihak provinsi maupun pengawas ketenagakerjaan pusat.
Latar Pendidikan Pekerja IMIP
IMIP diberikan beban dan tanggung jawab oleh pemerintah untuk ikut serta dalam menurunkan angka pengangguran di Sulawesi Tengah, dan Indonesia secara umum. Jika mengacu pada prioritas karyawan yang boleh dan/atau bisa bergabung sebagai karyawan dalam sebuah industri peleburan nikel dan turunannya, maka dapat dipastikan hanya sebagian kecil saja yang dapat diterima saat proses rekrutmen.
Fakta yang ada, sebagian besar karyawan yang bergabung di IMIP bukan berlatar pendidikan teknik yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja.
“Latar pendidikan mereka sangat beragam. Ada yang berlatar pendidikan sarjana keguruan, perawat dan bidan, bahkan ada juga sarjana teologi. Dengan latar pendidikan mereka saja, dapat disimpulkan bahwa pemahaman mereka tentang K3 dalam sebuah industri, tidak ada,” jelas IMIP dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, ada beberapa upaya yang telah dilakukan oleh IMIP dan juga perusahaan-perusahaan yang ada di dalam kawasan IMIP, termasuk menyelenggarakan pelatihan internal dan eksternal dengan lisensi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pelatihan Internal terkait K3, dilakukan setiap satu hingga dua bulan sekali, sementara pelatihan eksternal dengan lisensi Kemnaker RI dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Departemen Sumber Daya Manusia IMIP.
Jumlah karyawan yang bekerja di kawasan IMIP per Oktober tahun lalu mencapai 84.336 orang, terdiri dari 77.855 laki-laki dan 6.481 perempuan. [yl/ab]
Forum