Tautan-tautan Akses

Sudan Kriminalisasi Praktik Sunat Perempuan


Seorang ibu dan anak perempuannya tengah menunggu bus di Izba, dekat Khartoum, Sudan, 14 Apri 2015. (Foto: dok).
Seorang ibu dan anak perempuannya tengah menunggu bus di Izba, dekat Khartoum, Sudan, 14 Apri 2015. (Foto: dok).

Aktivis hak-hak perempuan menyambut undang-undang penting baru Sudan yang mengkriminalisasi praktik sunat perempuan yang diterima luas, yang diketahui memicu berbagai masalah kesehatan.

Pemerintah koalisi Sudan pekan lalu mengesahkan legislasi yang didukung PM Abdalla Hamdok yang menyatakan siapa pun yang melakukan prosedur sunat perempuan diancam dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda.

Berbagai organisasi hak-hak perempuan menyambut baik undang-undang baru itu. Akan tetapi mereka juga menyatakan kekhawatiran mengenai sulitnya mengubah pikiran sebagian warga Sudan agar menghindari sunat perempuan, suatu praktik tradisional yang oleh sebagian kalangan diyakini diperlukan agar anak perempuan mereka dapat menikah.

Direktur Equality Now, Faiza Mohamed, diberitakan menyatakan bahwa undang-undang yang melarang sunat perempuan itu merupakan pencegah penting. Namun, ia mengatakan orang yang mempercayai praktik tersebut mungkin tidak melaporkan kasusnya atau berupaya menghentikan praktik itu meskipun mereka tahu hal tersebut terjadi.

Pemerintah baru Sudan juga membatalkan undang-undang yang didukung pemimpin lama yang telah disingkirkan, Omar Al Bashir, yang membatasi berbagai kebebasan perempuan, termasuk apa yang dapat mereka kenakan. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG