Sosialisasi Lapor Diri Kemenlu untuk WNI di Luar Negeri
Pemerintah RI mengimbau WNI di luar Indonesia untuk melaporkan data diri secara daring atau datang langsung ke kantor Konsuler. Melalui pendataan ini, warga Indonesia di luar negeri bisa mengurus dokumen dan akta tanpa harus kembai ke Tanah Air. Berikut laporan Rendy Wicaksana dari Washington, D.C.
Terkait
Episode
-
Januari 07, 2025
Kebijakan Iklim Pemerintahan Kedua Donald Trump
-
Januari 06, 2025
Trump Tunjuk Dua Pebisnis sebagai Penasihat Timur Tengah
-
Januari 03, 2025
FBI: Pelaku Aksi Teror Tahun Baru di New Orleans Terilhami ISIS