Sosialisasi Lapor Diri Kemenlu untuk WNI di Luar Negeri
Pemerintah RI mengimbau WNI di luar Indonesia untuk melaporkan data diri secara daring atau datang langsung ke kantor Konsuler. Melalui pendataan ini, warga Indonesia di luar negeri bisa mengurus dokumen dan akta tanpa harus kembai ke Tanah Air. Berikut laporan Rendy Wicaksana dari Washington, D.C.
Terkait
Episode
-
Maret 13, 2025
Wajah Toleransi di Kota Seribu Kelenteng
-
Maret 13, 2025
Donald Trump Tepis Ancaman Resesi Ekonomi di Amerika