Sosialisasi Lapor Diri Kemenlu untuk WNI di Luar Negeri
Pemerintah RI mengimbau WNI di luar Indonesia untuk melaporkan data diri secara daring atau datang langsung ke kantor Konsuler. Melalui pendataan ini, warga Indonesia di luar negeri bisa mengurus dokumen dan akta tanpa harus kembai ke Tanah Air. Berikut laporan Rendy Wicaksana dari Washington, D.C.
Terkait
Episode
-
Februari 11, 2025
Pro dan Kontra Relokasi Warga Gaza di tengah Alotnya Perundingan
-
Februari 11, 2025
Deklarasi "Kota Non-Suaka" untuk Bantu Deportasi Imigran
-
Februari 08, 2025
Dua WNI Terciduk di bawah Aturan Imigrasi Trump