Tautan-tautan Akses

Singapura Sahkan Undang-undang Larangan Berita Palsu


Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berbicara dalam konferensi pers KTT ASEAN ke-3 di Singapura, 15 November 2018. (Foto: AP)
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berbicara dalam konferensi pers KTT ASEAN ke-3 di Singapura, 15 November 2018. (Foto: AP)

Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu dan memberikan wewenang kepada pemerintah Singapura untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut, kantor berita Associated Press melaporkan, Kamis (9/5).

Undang-undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring disahkan pada Rabu (8/5) pagi melalui pemungutan suara dengan raihan suara 72-9, kata Daniel Goh, legislator dari oposisi Partai Pekerja, melalui Facebook.

Undang-undang itu melarang berita-berita palsu yang merugikan Singapura atau kemungkinan mempengaruhi pemilu serta. Para penyedia jasa yang menerbitkan berita tersebut wajib menghapus konten tersebut atau memperbolehkan pemerintah untuk memblokirnya. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda besar.

Para oposisi di parlemen mengatakan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan terlalu besar kepada para menteri untuk menentukan apa yang palsu dan secara luas menentukan kepentingan publik.

Koran The Strait Times melaporkan Menteri Perundangan K. Shanmugam mengatakan perintah untuk memperbaiki atau menghilangkan konten palsu sebagian besar akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan teknologi, daripada kepada individual yang tidak bermaksud melanggar undang-undang.

LSM hak-hak asasi manusia, Human Rights Watch melontarkan kritikan tajam. Ini adalah "bencana untuk kebebasan berekspresi secara daring oleh warga Singapura biasa" dan "pukulan godam" terhadap independensi portal-portal berita daring, kata Phil Robertson, wakil direktur kawasan Asia Human Rights Watch.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong bulan lalu membela rancangan undang-undang itu dengan mengatakan banyak negara sudah memiliki undang-undang sejenis dan Singapura masih membahas isu tersebut selama dua tahun. Dia menolak kritikan bahwa undang-undang itu bisa melarang kebebasan berpendapat di Singapura, yang menerapkan undang-undang keras terhadap unjuk rasa umum dan ketidaksepakatan.

"Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tapi yang kami lakukan sudah terbukti berhasil untuk Singapura. Dan tujuan kami untuk terus melakukan hal-hal yang cocok untuk Singapura. Dan saya pikir (undang-undang baru) akan menjadi langkah penting dalam hal ini," katanya dalam kunjungan ke Malaysia. [ft/dw]

XS
SM
MD
LG