Tautan-tautan Akses

Singapura Naikkan Pajak untuk Tenaga Kerja Asing


Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam (kanan) dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Timothy Geithner. (Foto: Dok)
Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam (kanan) dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Timothy Geithner. (Foto: Dok)

Pemerintah Singapura memberlakukan berbagai peraturan baru bagi perusahaan-perusahaan yang hendak merekrut pegawai asing.

Deputi Perdana Menteri merangkap Menteri Keuangan Singapura, Tharman Shanmugaratnam, mengatakan dalam pidato anggarannya, Senin (25/2), bahwa anggaran untuk tahun fiskal yang dimulai 1 April 2013 mencakup kenaikan pajak yang harus dibayar pengusaha di Singapura dalam mempekerjakan tenaga kerja asing berbiaya murah, yang akan diberlakukan pada Juli 2014 dan Juli 2015. Ia menambahkan sektor konstruksi dan kelautan sebagai salah industri yang akan terkena dampak peraturan tersebut.

Ia juga mengatakan, rasio pekerja asing berbiaya rendah yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan industri jasa akan dikurangi menjadi 40 persen angkatan kerja, turun dari 45 persen yang dibolehkan saat ini.

Tharman mengisyaratkan, pemerintah juga akan lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan kalangan profesional dan manajer dari luar negeri.

Lowongan kerja berlimpah di Singapura dan pengangguran di bawah 2 persen, tetapi gaji cenderung relatif rendah dibanding dengan biaya hidup, terutama bagi pekerja kasar seperti tenaga pembersih yang memperoleh sekitar S$1,000 (sekitar US$800) sebulan karena persaingan dengan pekerja asing.

Upaya pemerintah untuk mengekang jumlah pekerja asing telah membangkitkan kemarahan kalangan pengusaha, sementara kamar dagang Amerika dan lainnya yang mengeluh karena kekurangan tenaga kerja. Asosiasi Restoran Singapura mengatakan, restoran-restoran mungkin terpaksa tutup atau pindah ke luar negeri. (Reuters)

Recommended

XS
SM
MD
LG