Setelah selama beberapa bulan menjalani perawatan dan rehabilitasi di Javan Langur Center, Desa Coban Talun, Kota Batu, Jawa Timur, tujuh lutung dilepasliarkan ke hutan lindung Sumbermanjing Kulon, di wilayah selatan Kabupaten Malang.
Tujuh lutung jawa yang dilepaskan ke alam itu merupakan satwa hasil sitaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat.
Project Manager Javan Langur Center, The Aspinall Foundation Indonesia Program, Iwan Kurniawan mengatakan, pelepasliaran lutung Jawa kembali ke alam telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi yang bertujuan mengembalikan perilaku alaminya sebelum ditangkap manusia.
“Lutung yang masuk sini ada yang dari masyarakat, ada yang dari hasil sitaannya BKSDA. Kondisinya beragam, ada yang kondisinya bagus secara fisik, tapi secara laboratorium kadang-kadang tidak bagus juga ada, ada yang tidak bagus kedua-duanya, artinya secara fisik juga kusam, bau, dan juga ada penyakitnya juga ada. Tapi rata-rata kondisinya, ya bervariasi. Tapi minimal kita kan sudah melakukan pemeriksaan dulu, kalau memang kondisinya tidak bagus ya sudah kita pulihkan di masa karantina itu,” kata Iwan Kurniawan, Project Manager Javan Langur Center, The Aspinall Foundation Indonesia Program.
Pelepasliaran tujuh lutung jawa ini, menurut Iwan, sebagai upaya untuk menambah populasi lutung jawa di alam bebas. Dari pengamatan yang dilakukannya pada 2010, tercatat ada sekitar 2.700 ekor lutung jawa yang tersisa di hutan Jawa Timur dan terus menurun akibat maraknya perburuan liar dan perdagangan satwa oleh masyarakat.
“Kita amati ya populasinya memang cenderung menurun menurut saya. Kita menemukan tahun 2010 saja, di alam hanya tinggal 2.700 ekor, di Jawa Timur, saya cuma melakukan penilaian di Jawa Timur saja, dan memang ya rata-rata lutung yang diperdagangkan di Jawa Tengah, sampai ke Bali, bahkan sampai di Jakarta, di Jawa Barat, itu adalah lutung-lutung yang dari Jawa Timur,” lanjut Iwan Kurniawan.
Kepala Resor RPH Sumbermanjing Kulon, selaku wakil BKSDA Jawa Timur berharap, pelepasan kembali ke alam ini akan menambah jumlah populasi lutung jawa di alam.
“Harapannya supaya bisa berkembang biak, karena ini merupakan satwa yang dilindungi, sehingga bisa berkembangbiak di habitatnya, sehingga dia tidak dikurung oleh masyarakat. Siapa pun nanti yang memelihara ini tetap nanti kita akan sita dan kita rehabilitasi kemudian dilepaskan lagi, supaya berkembang biak karena ini sudah terancam punah,” kata Suroso, Perwakilan BKSDA Jawa Timur.
Iwan menambahkan, pelepasliaran lutung Jawa kembali ke alam merupakan upaya mengembalikan keseimbangan ekosistem dan rantai makanan di alam, meski pun membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah. Pelepasliaran dianggap berhasil bila satwa mampu bertahan hidup di alam, dan bahkan berkembangbiak secara alami.
“Dia bisa kembali ke alam, dan bertahan hidup ya, bisa 100 persen kita sudah berhasil. Tapi kalau kembali ke tujuan yang kedua, apakah bisa berkembang biak untuk menambah populasi yang sudah berkurang karena perubahan fungsi lahan, perburuan itu tadi, masih belum bisa mengatakan 100 persen, karena memang perkembangbiakan lutung Jawa ini juga tidak semudah yang dibayangkan. Buktinya ini di Malang selatan saja, itu yang berkembangbiak, kita baru mendeteksi ada dua, pelepasan tahun 2015 sama tahun 2016. Sementara di hutan lindung Coban Talun, kita deteksi baru tiga anak yang bisa termonitor,” imbuh Iwan.
Lutung Jawa termasuk satwa yang dilindungi negara, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan sejak tahun 1999, danUndang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lutung Jawa terancam punah karena turunnya populasi lebih dari 30 persen selama 36 tahun atau tiga generasi. Menyusutnya populasi ini diakibatkan perburuan dan perdagangan satwa secara liar, dan menyusutnya habitat asli mereka. [pr/lt]