Tautan-tautan Akses

Selandia Baru Perketat UU Senjata Api


Senjata api dan aksesoris dipajang di toko senjata Gun City di Christchurch, Selandia Baru, 19 Maret 2019. Selandia Baru memperketat undang-undang senjatanya setelah penembakan massal di dua masjid di Christchurch.
Senjata api dan aksesoris dipajang di toko senjata Gun City di Christchurch, Selandia Baru, 19 Maret 2019. Selandia Baru memperketat undang-undang senjatanya setelah penembakan massal di dua masjid di Christchurch.

Lebih dari setahun setelah penembakan massal terburuk dalam sejarah modern, para legislator Selandia Baru telah menyetujui undang-undang baru yang semakin memperketat undang-undang mengenai senjata di negara itu.

Legislasi yang disetujui Kamis (18/6) itu mencakup pencatatan senjata api secara nasional yang akan melacak setiap senjata di Selandia Baru, mewajibkan para pemilik senjata untuk memberitahu pemerintah kapan mereka membeli atau menjual senjata, dan mempersingkat masa berlaku lisensi senjata api perorangan dari 10 tahun menjadi lima tahun.

Legislasi baru itu menyusul larangan terhadap senapan semiotomatis seperti senjata militer dan program pembelian kembali senjata yang disetujui parlemen tidak lama setelah Brenton Tarrant, warga Australia yang mengaku pendukung supremasi kulit putih, membunuh 51 warga Muslim di dua masjid di Christchurch pada bulan Maret 2019.

Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme dalam sidang bulan Maret. Vonis hukuman terhadapnya ditunda menjadi akhir tahun ini karena pandemi virus corona. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG