Tautan-tautan Akses

Selandia Baru akan Akhiri Larangan Eksplorasi Migas


Bendera nasional Selandia Baru dikibarkan setengah tiang di gedung Parlemen di Wellington pada 15 Maret 2019. (Foto: AFP)
Bendera nasional Selandia Baru dikibarkan setengah tiang di gedung Parlemen di Wellington pada 15 Maret 2019. (Foto: AFP)

Pemerintah Selandia Baru pada Minggu (9/6) mengatakan pihaknya berencana untuk menghapus larangan eksplorasi minyak dan gas baru yang telah diberlakukan selama lima tahun. Kebijakan tersebut memicu reaksi negatif dari lawan politik dan kelompok lingkungan hidup.

Rancangan undang-undang yang akan diimplementasikan pada tahun ini akan mengakhiri larangan yang hanya mengizinkan eksplorasi minyak bumi baru di beberapa lapangan minyak di daratan di Pulau Utara negara tersebut.

Menteri Sumber Daya Shane Jones menyatakan larangan tersebut menghambat investasi internasional dan membahayakan keamanan energi negara itu.

“Gas alam sangat penting untuk menjaga listrik tetap menyala dan perekonomian kita tetap berjalan, terutama selama puncak permintaan listrik,” kata Jones dalam sebuah pernyataan.

"Ketika pemerintah sebelumnya menerapkan larangan eksplorasi pada tahun 2018... itu juga menghambat investasi dalam pengembangan lebih lanjut lapangan gas yang sudah kami identifikasi, yang dapat mempertahankan tingkat penggunaan kita saat ini,” imbuhnya.

Salah satu pemimpin dari Partai Hijau, Chloe Swarbrick, menyatakan bahwa pemerintah "mendorong produksi minyak dan gas yang memperparah krisis iklim".

“Kita bisa memiliki perekonomian yang lebih berkelanjutan dan efisien dengan memprioritaskan energi ramah lingkungan, bukan melawannya.”

Jones menyatakan bahwa pembatalan larangan tersebut akan menjadi awal dari serangkaian usulan amandemen yang bertujuan untuk mendorong investasi. Dia menambahkan bahwa sektor minyak dan mineral telah menyumbang sebesar $1,2 miliar terhadap PDB pada 2020-2021.

Dia mengatakan pemerintah berencana untuk memudahkan tender aplikasi eksplorasi minyak bumi.

Pengumuman ini muncul sehari setelah ribuan orang melakukan protes di kota-kota terbesar di Selandia Baru, menolak inisiatif pemerintah lainnya untuk meningkatkan perekonomian.

RUU "Persetujuan Jalur Cepat" akan memungkinkan pengecualian terhadap beberapa regulasi lingkungan hidup dan mempercepat proses persetujuan untuk proyek-proyek infrastruktur besar. [ah/ft]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG