Sejumlah akun media sosial milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea Selatan menyebarkan foto Darsono, pelaut asal Indramayu Jawa Barat akhir pada awal Maret ini. Doa dan harapan disampaikan, terutama bagi keluarga Darsono di kampung halaman. Organisasi amal Lazis NU yang dikelola para pekerja migran Indonesia di Korea, memfasilitasi kepedulian kepada rekan mereka.
Darsono adalah pekerja kapal penangkap ikan yang meninggal Rabu, 28 Februari lalu karena kecelakaan kerja. Menurut Muhammad Sifak Afandi dari Lazis NU Korea Selatan kepada VOA, kepedulian semacam ini merupakan hal yang kerap disampaikan.
“Kalau dari Lazis NU karena bergerak di bidang sosial, kita ada program untuk penggalangan dana baik untuk sakit maupun meninggal. Kalau orang meninggal, begitu ada berita dan ada yang menyalurkan ke pihak keluarga, kita nanti galang dana. Dana itu bukan untuk biaya pemulangan jenazah, tetapi untuk keluarga di rumah,” kata Muhammad Sifak Affandi.
Bekerja di Korea memiliki beban lebih tinggi daripada di Indonesia dalam sektor apapun, kata Afandi. Namun, penerapan hukum yang lebih baik menjadi kelebihan tersendiri. Korea relatif lebih ramah bagi pekerja migran, dibanding Malaysia misalnya. “Orang Korea itu pekerja keras, jadi kita juga dilatih untuk seperti mereka. Tapi sebaliknya, kerjanya keras tapi hak kita dijamin, jadi kalau majikan berlaku sewenang-wenang, bisa dilaporkan polisi,” tambah Afandi.
Keterangan resmi dari KBRI Seoul menyatakan, bahwa pada Rabu 28 Februari 2018, sekitar pukul 16.30 waktu setempat, polisi perairan Korea Selatan menemukan kapal nelayan ukuran kecil dalam posisi terbalik di perairan Provinsi Jeollanam sekitar 3,3 mil dari pantai. Polisi menyatakan ada 7 korban dalam insiden kapal tenggelam tersebut, dan salah satunya adalah WNI bernama Darsono, asal Indramayu.
Baca juga: Kematian Adelina dan Upaya Menekan Laju Perdagangan Manusia
KBRI menerima pemberitahuan resmi dari polisi sehari setelah kejadian. Pada Kamis, 1 Maret 2018, jenazah Darsono dibawa menuju rumah sakit terdekat. Perwakilan pemerintah di Korea Selatan telah menugaskan stafnya untuk mengatur pemulangan jenazah. Keluarga korban di Indonesia juga telah memperoleh pemberitahuan resmi. KBRI meminta seluruh pekerja migran terutama di sektor perikanan, agar lebih memperhatikan faktor keselamatan.
Defri Yona, dosen Universitas Brawijaya Malang, menyaksikan sendiri bagaimana perbedaan kinerja Indonesia dan Korea Selatan. Defri pernah menempuh pendidikan doktoral di Pukyong National University, Busan dan belajar Ilmu Kelautan. “Sektor industri kelautan Korea Selatan memang maju. Dari sisi menu saja kita bisa lihat bagaimana mereka gemar makan ikan,” ujar Defri.
Kebutuhan dalam negeri yang tinggi dan etos kerja orang Korea, menciptakan tuntutan yang lebih bagi pekerja migran Indonesia. Tidak hanya di sektor perikanan, tetapi juga dalam bidang pekerjaan lain. “Selama tinggal di Busan, saya biasa ke pasar ikan Jagalchi. Itu pusat perdagangan ikan, pasar lokal maupun ekspor di Korea Selatan. Ada kawan yang pasangannya bekerja di sektor perikanan, jadi saya sering dengar bagaimana beratnya kerja di sektor ini bagi pekerja migran kita, ” tambah Defri.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan, Ari Purboyo kepada VOA memaparkan, ada 11 ribu pekerja migran Indonesia di sektor ini. Enam ribu berangkat ke Korea Selatan dengan jalur Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sisanya datang melalui sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Ada dua jenis visa yang dipakai, yaitu E-9 dan E-10. Pemegang visa E-9 masih mungkin bekerja di tambak, tetapi pemegang E-10 pasti pelaut murni. Menurut data Ari Purboyo, selama 2017 lalu jumlah korban pekerja migran kelautan di Korea Selatan adalah 15 orang. Dari jumlah itu, 14 orang diantaranya memegang visa E-10, yang berarti mereka bekerja di kapal berukuran 20 GT atau lebih. Dikatakan Ari, beban kerja yang berat menjadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan kerja sektor perikanan di Korea Selatan.
“Sebenarnya pekerjaannya sama saja dengan di Indonesia, yang kita pegang jangkar, yang kita elus-elus jaring. Sama saja. Bedanya di Korea ini menggunakan peralatan canggih dan peralatan keselamatannya juga canggih. Soal keselamatan juga sama, tetapi dalam pelaksanaan berbeda. Di perikanan Korea Selatan dengan beban kerja tinggi, itu kadang yang membuat faktor keamanan berkurang. Rata-rata yang meninggal kemarin karena persoalan keselamatan ini,” kata Ari Purboyo.
Darsono adalah korban meninggal pekerja migran sektor perikanan yang pertama di tahun 2018. Korban yang terus berjatuhan ini memaksa SPPI Korea Selatan secara khusus meminta BNP2TKI meningkatkan kapasitas pekerja migran dalam soal keamanan kerja. Pelatihan lebih banyak perlu diberikan sebelum mereka berangkat. Secara teknis, peralatan keselamatan di kapal Korea cukup bagus. Namun, kata Ari, tanpa pengetahuan yang memadai untuk memanfaatkannya, alat itu menjadi sia-sia.
Sebelas ribu pekerja migran perikanan itu tertarik ke Korea Selatan antara lain karena gaji minimal yang bisa mencapai Rp 15 juta perbulan. Sayangnya, banyak yang tidak memiliki latar belakang cukup sebagai pelaut. Jika sudah bekerja di kapal, faktor ini sangat berpengaruh.
“Dalam keseharian , persoalan kerja silih berganti datang. Biasanya di 3 bulan pertama datang ke Korea, kalau bukan pelaut ke tengah laut 2 jam saja sudah mabuk. Itu yang sangat disesalkan, karena mereka tidak dipersiapkan dengan baik. Kalau pelaut asli, mereka tinggal menyesuaikan. Mungkin yang belum pintar soal bahasa saja,” tambah Ari.
Peneliti Pusat Studi Asia Pasifik, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ratih Pratiwi Anwar menyatakan, pekerja migran perikanan dengan visa E-9 masuk dalam skema penempatan G to G. Karena antar pemerintah, upah minimum juga mengikuti standar pemerintah. Ini berbeda dengan pekerja pemegang visa E-10 yang tidak mengikuti standar pengupahan Korea Selatan.
Namun, kata Ratih yang sudah tiga kali melakukan penelitian sektor ini di Korea Selatan, baik pekerja migran E-10 maupun E-9 tidak diatur pemerintah dalam hal standar jam kerja. “Akibatnya jam kerja bisa ditentukan sesukanya majikan. Konsekuensi lain dengan tidak adanya pengaturan jam kerja standar ini, maka mereka tidak memperoleh uang lembur. Beda dengan pekerja sektor manufaktur,” papar Ratih.
Di sisi lain kecelakaan kerja beruntun selama tahun 2017 lalu, ujar Ratih, telah melahirkan gerakan budaya keselamatan kerja. Salah satu tindak lanjutnya adalah pelatihan kompetensi SDM perikanan, yang melahirkan perubahan kurikulum pelatihan calon pekerja migran perikanan. “Program ini diinisiasi di Cirebon, materi baru pelatihan lebih menekankan budaya safety dan kompetensi,” tambah Ratih.
Aspek perlindungan pekerja perikanan di Korea Selatan juga diurus dengan bantuan biro hukum, dengan kerja sama SPPI Korsel dengan Keumseong Law Firm. [ns/em]